Kasus Hasto: ICW Kritik Pasal 21 UU Tipikor, Vonis 3,5 Tahun Dinilai Ringan
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ketidakpuasannya terhadap vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P, terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) caleg Pemilu 2019. ICW menilai putusan tersebut sebagai antiklimaks dan hukuman yang terlalu ringan mengingat perbuatan terdakwa.
Salah satu poin kritik ICW tertuju pada kelemahan Pasal 21 UU Tipikor. Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, menjelaskan bahwa pasal tersebut membatasi ruang lingkup perintangan penyidikan hanya pada tahapan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
Menurut ICW, perbuatan Hasto yang diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan barang bukti, sebelum tahapan penyidikan dimulai, luput dari jeratan hukum.
Perintah Menghilangkan Handphone dan Buronnya Harun Masiku
ICW menekankan bahwa perintah Hasto kepada Harun Masiku untuk merendam handphonenya pada 8 Januari 2020, meskipun handphone tersebut berhasil disita KPK, merupakan indikasi kesengajaan dan niat jahat untuk menghambat proses penyelidikan. Mereka juga menyoroti status Harun Masiku yang hingga kini masih buron sebagai dampak langsung dari perintah tersebut.
ICW menilai, hakim seharusnya lebih jeli melihat tindakan tersebut sebagai upaya perintangan penyidikan, meskipun belum masuk dalam tahapan formal penyidikan.
ICW mendorong hakim untuk lebih berani menerapkan asas keadilan substantif dan tidak terpaku pada positivisme hukum. Mereka menilai, argumen bahwa Hasto telah mengabdi pada negara tidak seharusnya menjadi alasan untuk meringankan hukuman, melainkan sebagai faktor yang memberatkan.
Selain itu, ICW juga mengkritik rendahnya vonis dengan mempertimbangkan bahwa tindakan suap tersebut telah mencemarkan integritas pemilu.
Secara keseluruhan, ICW mendesak agar revisi UU Tipikor segera dilakukan untuk memperkuat pasal terkait perintangan penyidikan, agar kasus-kasus serupa dapat ditangani secara lebih efektif dan adil. Mereka berharap agar putusan ini tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Posting Komentar